Tugas Mandiri 10

REGULASI DAN TANTANGAN BISNIS INTERNASIONAL

Erlintang Mardika (AE32)


Bagian I : Analisis Regulasi dan Hambatan Perdagangan

1. Penetapan produk dna pasar global

  • Produk/Jasa yang Dipilih: Kakao biji (cocoa beans) dan olahan dasar kakao untuk industri makanan.
  • Negara Target Utama: Malaysia
  • Alasan: Malaysia merupakan pembeli terbesar kakao Indonesia. Pada 2023, Indonesia mengekspor USD 46,916 juta kakao (14,45 juta kg) dan Malaysia menyerap USD 44,427 juta atau 13,74 juta kg. Fakta ini membuktikan bahwa Malaysia adalah pasar paling potensial, stabil, dan mudah dijangkau secara logistik bagi Indonesia.
2. Analisis regulasi ekspor di Indonesia 

a. Klasifikasi Produk (HS Code)

Perkiraan HS Code untuk kakao biji: HS 1801.00 (Cocoa beans, whole or broken, raw or roasted).

Kegunaan HS Code:
  • Menentukan tarif ekspor & impor di negara tujuan.
  • Mengidentifikasi persyaratan teknis khusus.
  • Mempermudah proses kepabeanan di kedua negara.
  • Menjadi standar internasional agar produk dikenali secara seragam.

b. Dokumen Ekspor Dasar
Untuk mengekspor kakao, eksportir Indonesia wajib menyiapkan:
  • Commercial Invoice  : Berisi nilai transaksi, harga per kilogram, dan informasi pembeli. Digunakan oleh bea cukai negara tujuan untuk menentukan pajak impor.
  • Packing List : Menjelaskan jumlah karung, berat kotor, berat bersih, dan detail fisik barang. Fungsi utamanya mempermudah pemeriksaan fisik barang.
  • Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB) : Dokumen pengangkutan yang menjadi bukti kepemilikan barang serta dasar penyerahan dari eksportir ke importir.
c. Perizinan Khusus
Jenis izin yang mungkin diperlukan:
  • Surat Keterangan Asal (SKA/COO – Certificate of Origin) : Digunakan untuk mendapatkan tarif preferensi di Malaysia melalui kerja sama ASEAN. Dengan SKA Form D, bea masuk dapat dikurangi hingga 0%.
  • Sertifikasi Mutu dari Kementerian Pertanian atau Badan Karantina : Dibutuhkan untuk memastikan kakao bebas hama dan sesuai standar mutu ekspor.
  • Sertifikasi Halal (jika produk olahan) : Penting untuk pasar Malaysia karena mayoritas penduduknya muslim.
3. Analisis regulasi impor negara target

a. Tarif Bea Masuk (Import Duty)

Untuk produk HS 1801 (kakao biji mentah) di wilayah ASEAN, tarif impor 0% karena adanya ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA). Ini berlaku apabila eksportir melampirkan SKA Form D.
Jika tanpa SKA, tarif dapat dikenakan tarif MFN (Most Favored Nation), tetapi tetap relatif rendah
.
b. Preferensi Tarif

Dengan ATIGA, Indonesia dapat mengirim kakao ke Malaysia tanpa bea masuk, sehingga biaya masuk lebih murah dan produk lebih kompetitif. Untuk memanfaatkannya:
  • Eksportir wajib mengajukan SKA Form D melalui sistem e-SKA di Indonesia.
  • Barang harus memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin).
c. Hambatan Non-Tarif (Non-Tariff Barriers – NTB)

NTB yang paling mungkin dihadapi:
  • Standar Mutu dan Persyaratan Karantina (Sanitary & Phytosanitary / SPS).
  • Malaysia menerapkan standar tinggi terhadap tingkat kontaminasi, kadar air, dan kebersihan biji kakao. 
  • Cara Mengatasinya:
  1. Melakukan fumigasi sebelum pengiriman.
  2. Memastikan kadar air biji kakao < 7,5% sesuai standar internasional.
  3. Menggunakan fasilitas pengeringan dan penyimpanan yang memenuhi standar.

Bagian II : Tantangan dan strategi perdagangan lintas negara 

4. Penetapan dan risiko incoterms

Incoterms yang Dipilih: FOB (Free On Board)
Alasan Pemilihan:
  • Cocok untuk eksportir yang masih pemula.
  • Penjual hanya bertanggung jawab sampai barang dimuat ke kapal di pelabuhan Indonesia.
  • Mengurangi beban biaya dan risiko logistik internasional.
  • Buyer biasanya lebih berpengalaman dalam pengurusan freight dan asuransi.
Transfer Risiko:
  • Risiko beralih dari penjual ke pembeli di titik ketika barang telah melewati pagar kapal (on board) di pelabuhan keberangkatan, misalnya Pelabuhan Belawan atau Tanjung Priok.
5. Strategi manajemen lintas negara 

Tantangan/Risiko

Dampak Potensial

Strategi Mitigasi

Fluktuasi Nilai Tukar

Nilai pembayaran berubah, pendapatan menurun saat rupiah menguat.

  • Menetapkan harga dalam USD.
  • Menggunakan kontrak hedging sederhana.
  • Melakukan negosiasi pembayaran dengan sistem deposit.

Sengketa Perdagangan

Buyer menolak membayar, mengklaim barang cacat, atau ada perselisihan kualitas.

  • Menambahkan klausul arbitrase internasional (SIAC/ASEAN).
  • Menggunakan Letter of Credit (L/C) untuk pembayaran.
  • Menyimpan bukti inspeksi mutu sebelum pengiriman.



6. Pertimbangan etika budaya 

Aspek Budaya di Malaysia:

Budaya bisnis Malaysia sangat menjunjung kesopanan, penghormatan, dan komunikasi yang tidak konfrontatif. Selain itu, terdapat keunikan etika kerja multi-etnis (Melayu, Tionghoa, India) yang menuntut kehati-hatian dalam penyampaian pesan.

Implementasi Strategi:
Dalam negosiasi dan komunikasi, pendekatan harus:

  • Mengutamakan bahasa yang sopan dan tidak langsung menyerang.

  • Menghindari gaya negosiasi yang terlalu agresif.

  • Menghargai norma halal dan higienis, terutama jika produk kakao diolah.

  • Menjaga hubungan jangka panjang karena Malaysia sangat menilai trust dalam bisnis.


Kesimpulan 

Melalui analisis ini, kakao Indonesia memiliki peluang besar di pasar Malaysia berdasarkan data ekspor yang kuat, tarif impor nol persen, serta hubungan ekonomi ASEAN yang mendukung. Dengan memahami regulasi ekspor-impor, hambatan non-tarif, penggunaan Incoterms yang tepat, serta strategi mitigasi risiko dan etika budaya, bisnis ekspor kakao dapat berjalan lebih aman, efisien, dan berkelanjutan.


Sumber

World Customs Organization – Harmonized System
https://wits.worldbank.org/trade/comtrade/en/country/IDN/year/2023/tradeflow/Exports/partner/ALL/product/180100?utm_source=chatgpt.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Observasi Lingkungan dan Pengembangan Ide Bisnis Inovatif

Tugas Terstruktur 6 (Strategi Pemasaran Produk /Jasa dengan Konsep 7P)

Inovasi dan Kreativitas: Bagaimana Melatih Diri untuk Selalu Melahirkan Ide Baru